Legalitas Negara dalam Rimba Gerilya: Studi tentang PDRI sebagai Penyelamat Kedaulatan Republik Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) sebagai mekanisme legalitas negara dalam mempertahankan kedaulatan Republik Indonesia pada masa Agresi Militer Belanda II tahun 1948. Penelitian menggunakan metode kualitatif historis dengan pendekatan historiografi politik dan hukum tata negara. Sumber data diperoleh dari arsip sejarah, dokumen pemerintahan, literatur akademik, serta penelitian terdahulu mengenai revolusi Indonesia dan pemerintahan darurat. Teknik analisis data dilakukan melalui analisis historis kritis terhadap relasi antara legitimasi konstitusional, strategi gerilya, dan kontinuitas negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PDRI berhasil mempertahankan eksistensi Republik Indonesia melalui pembentukan pemerintahan alternatif yang tetap memiliki legitimasi politik dan hukum. Legalitas PDRI dibangun melalui mandat konstitusional, koordinasi sipil-militer, jaringan komunikasi gerilya, dan pengakuan politik nasional maupun internasional. Penelitian ini menegaskan bahwa perang gerilya Indonesia juga merupakan perjuangan mempertahankan struktur legal negara modern dalam situasi krisis kedaulatan nasional.
##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##
Rincian Artikel
Bagian

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Ketentuan Lisensi
Karya yang diterbitkan dalam jurnal ini dilisensikan di bawah Lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 Internasional (CC BY-NC-SA 4.0). Ini berarti bahwa:
-
Atribusi (BY): Anda bebas untuk membagikan, menyalin, mendistribusikan ulang, mengubah, mengadaptasi, dan membangun materi ini dalam medium atau format apapun, hanya untuk tujuan nonkomersial, asalkan Anda memberikan kredit yang sesuai kepada penulis asli, menyediakan tautan ke lisensi, dan menyatakan jika ada perubahan yang dilakukan.
-
Penggunaan Non-Komersial (NC): Anda tidak boleh menggunakan materi ini untuk tujuan komersial. Penggunaan komersial berarti materi tersebut tidak ditujukan terutama untuk keuntungan komersial atau kompensasi moneter.
-
ShareAlike (SA): Jika Anda memodifikasi, meremix, atau mengadaptasi materi ini, Anda harus melisensikan materi yang telah dimodifikasi tersebut dengan ketentuan yang sama, yang berarti adaptasi Anda juga harus dilisensikan di bawah lisensi Creative Commons yang sama (CC BY-NC-SA 4.0).
-
Non-Eksklusivitas: Penulis mempertahankan hak untuk menggunakan karya ini dalam publikasi lain, presentasi, atau penggunaan pribadi, dengan syarat atribusi yang tepat diberikan.
-
Tanpa Pembatasan Tambahan: Anda tidak boleh menerapkan ketentuan hukum atau langkah teknis yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan oleh lisensi ini.
-
Pemberi Lisensi: Penulis asli karya ini adalah pemberi lisensi, yang memberi Anda hak-hak yang dijelaskan dalam lisensi ini.
-
Tautan Lisensi: Untuk informasi lebih lanjut mengenai ketentuan lisensi ini, silakan kunjungi Creative Commons